DPRD Kota Kendari Rekomendasikan Sanksi dan Kompensasi Terkait Pembangunan Perumahan Bermasalah

Kendari492 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Komisi III DPRD Kota Kendari memberikan sejumlah rekomendasi tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (22/01/2025). Rapat ini membahas berbagai pelanggaran dalam pembangunan perumahan di Kota Kendari oleh developer Korps A99 Land, Rislaki dan developer Alfad yang dianggap telah menimbulkan dampak banjir lumpur, khususnya di Kelurahan Watulondo dan Kelurahan Pungaloka Kecamatan Puwwatu Kota Kendari.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Ashar menyatakan,  pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendari segera mengambil langkah tegas terhadap developer. Rekomendasi pertama yang disampaikan adalah pemberian sanksi berupa penghentian sementara proses pembangunan perumahan.

Selain itu kata politisi Partai Golkar ini, DPRD juga merekomendasikan penyitaan alat-alat produksi yang digunakan dalam pembangunan.

“Jika pengembang tetap melanggar aturan, kami mengusulkan pembekuan hingga pencabutan izin pembangunan,” ujar La Ode Ashar.

Kemudian kata Azhar, rekomendasi kedua adalah mendesak pengembang memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak akibat pembangunan tersebut.

“Berkaitan dengan kondisi yang sudah dialami akibat pembangunan oleh developer, DPRD meminta untuk segera memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak,” tambah La Ode Ashar.

Meski demikian tuturnya,, DPRD menyerahkan besaran kompensasi kepada developer, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat untuk didiskusikan bersama.

“Dalam hal kompensasi, kami tidak bisa menyebutkan angka secara spesifik. Silakan pemerintah daerah, masyarakat, dan developer mencari solusi terbaik,”tuturnya.

 

Reporter : Fadhil
Editor.     : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *