DPRD Kendari Akan Sidak Penjual Minuman Beralkohol

Headline294 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Setelah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Kota Kendari menghasilkan rekomendasi akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dibeberapa penjual minujman beralkhol di Ibukota Sulawesi Tenggara ini.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Jabal Al Jufri mengatakan, RDP tentang minuman beralkohol ini merupakan respons atas aspirasi yang disampaikan oleh Ruang Sipil Sultra.

“RDP ini berdasarkan statement Kapolres kota Kendari pada saat itu, pak Aris yang mengatakan bahwa 323 kasus yang ada dikota Kendari itu karena adanya pengaruh alkohol,” ungkapnya.

Dari hasil RDP ini juga terungkap kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, dari total 30 pedagang minuman beralkohol yang terdata, hanya 10 pedagang yang memiliki izin resmi.

“Kita akan melakukan sidak terhadap pedagang-pedagang eceran. Dari 30 yang terdata, baru 10 yang memiliki izin, berarti 20 nya bisa kita simpulkan mereka beroperasi tanpa ada surat izin,”tuturnya.

Adapun rekomendasi kedua tuturnya, meminta pihak kepolisian untuk turut serta dalam proses penyidikan terhadap pedagang-pedagang yang tidak memiliki izin.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk membersamai kami untuk melakukan penyidikan pada Senin depan,” tuturnya.

 

Reporter : Fadhil
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *