KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Menerima aduan dari beberapa orang pekerja yang haknya sebagai tenaga kerja dipenuhi oleh Toko Damai, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Mimbar Sultra meminta DPRD Kota Kendari mencabut izin operasi toko yang berdekatan dengan pasar sentral Kota Kendari tersebut.
Kordinator lapangan Mimbar Sultra Lino mengatakan, Toko Damai ini bernaung di CV Sumber Berkat Abadi. Perusahaan ini dalam mempekerjakan karyawannya sama sekali tidak memberikan hak-hak sebagai tenaga kerja yang diatur oleh pemerintah.
Katanya, dimulai dari BPJS tenaga kerja hingga BPJS Kesehatan sama sekali tidak diberikan oleh CV Sumber Berkat Abadi kepada karyawan yang bekerja di Toko Damai.
“Realita ini membuat kami mendesak agar DPRD Kota Kendari untuk menghentikan segala aktivitas di Toko Damai yang diduga melakukan pemanfaatan tenaga kerja,”jelasnya pada kendariaktual.com, Rabu (18/12/2024).
Kemudian Mabar Sultra meminta, DPRD Kota Kendari merekomendasikan pencabutan izin operasional Toko Damai yang dibawah CV Sumber Berkat Abadi. Selain itu pihaknya mendesak Kapolresta Kendari memanggil dan memeriksa pimpinan CV Sumber Berkat Abadi dalam hal ini Toko Damai Kendari yang kami duga telah melakukan tindakan pidana.
Menyikapi permintaan dari masyarakat, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu menuturkan, pihaknya akan segera melakukan kunjungan lapangan untuk mengetahui persoalan yang terjadi.
Selain itu lanjut Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pemdapat (RDP) guna mengetahui persoalan yang terjadi.
“Kami akan manggil seluruh pihak terkait akan persoalan ini. Untuk itu RDP akan segera kita laksanakan dalam waktu dekat,”tuturnya.
Reporter : M5
Editor : Rasman