KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari terancam akan ditutup pasca diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Sekda Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, Perwali nomor 47 ini sudah lama hanya saja baru selesai dan harus disahkan oleh pemerintah provinsi. Untuk saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang Perwali nomor 47 tahun 2020 ini.
“Hari ini kami akan melakukan rapat dengan Forkopimda, tim Gugus Tugas covid 19 guna membahas penerapan Perwali Nomor 47 ini. Sosialisasi ini akan kami lakukan selama satu minggu semoga bisa tuntas dan setelah itu sudah bisa kita terapkan,”jelasnya, di Hotel Plasa In Kendari, Kamis (3/9/2020)..
Terkait penerapan Perwali nomor 47 ini akan berdampak pada penutupan THM, Nahwa mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikannya. Sebab terkait hal tersebut masih akan dirapatkan dengan Tim Gugus Tugas, Forkopimda dan stake holder lainnya.
“Yang pastinya persoalan THM dan beberapa tempat keramaian seperti di MTQ dan Kendari Beach akan kita bahas dalam rapat nanti jam 2 hari ini. Bagiamana prosesnya disosialisasi, kemudian penerapannya seperti apa. Misalnya apakah ada perbedaan perlakukan antara THM dan rumah makan akan kami bahas dirapat nantinya,”ungkapnya.
Namun begitu mantan kepala Bapenda Kota Kendari ini mengakui, saat ini yang paling di khawatirkan oleh Pemerintah Kota Kendari yakni di Kendari Beach dan di MTQ depan kantor PU Kota Kendari yang sudah tidak mematuhi protokol kesehatan covid 19.
“Didua lokasi ini betul-betul tidak mematuhi protokol kesehatan, orang bebas dan sangat ramai seperti tidak ada covid. Hal inilah yang nantinya akan menjadi tempat sosialisasi penerapan Perwali No 47 ini, “tuturnya.
Reporter : Jamal Hamzah