KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Sebanyak 7 oknum anggota Polri diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait kasus dugaan penganiayaan Guru SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian menuturkan, ketujuh oknum yang diperiksa merupakan anggota Polsek Baito dan Polres Konsel.
“Dari tujuh anggota yang diperiksa, dua orang dinaikan pemeriksaan ke kode etik, yaitu Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim,” ujarnya, pada Rabu (6/11/2024).
Ia menjelaskan, Kapolsek Baito dan anak buahnya itu diduga menyalahi kode etik penanganan kasus, dengan melakukan permintaan uang senilai Rp2 juta kepada terdakwa Supriyani.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.
“Karena kemarin sudah ada pemeriksaan dari Paminal, sekarang ditingkatkan ke proses kode etik. Intinya kita masih mendalami ada ada kode etik yang dilanggar atau tidak, berkaitan dengan penerimaan uang Rp2 juta itu,” katanya.
Terkait penempatan khusus (Patsus) kedua anggota tersebut, Kombes Pol Sholeh menyampaikan belum dilakukan. Ia menegaskan, Bid Propam tidak mau mengambil keputusan yang terburu-buru dalam pemeriksaan.
“Kami tidak mau pemeriksaan itu secara cepat, tapi kami mau secara tepat. Dalam arti kita sudah kumpulkan semua saksi-saksi. Kita akan dalami, kalau memang ada pelanggaran kode etik, langsunng kita tingkatkan prosesnya. Sementara ini masih kita dalami,” tandasnya.
Reporter : Dandy