Terkait Uang Suap, Supriyani Bersama Kuasa Hukum Beri Keterangan ke Propam Polda Sultra

Hukum & Kriminal541 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Guru honorer Supriyani menghadiri panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah atau Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/11/2024), Supriyani didampingi kuasa hukumnya, Andri Darmawan menghadiri undangan permintaan keterangan.

Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra karena sebelumnya dirinya dimintai uang damai oleh pihak Polsek Baito terkait kasus aniaya murid yang merupakan anak polisi dan dituduhkan ke dirinya.
Tampak Supriyani menghadiri panggilan tersebut memakai jilbab cokelat dan gamis biru motif bunga.

Dirinya langsung masuk ke ruangan Propam Polda Sultra lantai dua, di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari untuk memberi keterangan.

Sehari sebelumnya, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian telah memanggil tujuh orang oknum polisi untuk dimintai keterangan perihal yang sama.

Adapun tujuh orang yang diperiksa di Propam Polda Sultra yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Propam juga memanggil guru Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

Dirinya juga menjelaskan pemanggilan tersebut terkait permintaan uang yang diduga dilakukan Kapolsek Baito.

“Ada 7 orang yang dimintai keterangan,” katanya, Selasa (5/11/2024) kemarin.

Dari ketujuh anggota polisi yang telah diperiksa, dua nama pun diindikasi meminta uang kepada Supriyani.
Keduanya adalah oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.

“Dua orang masuk dalam sidang etik,” ujarnya.

“Dari keterangan-keterangan itu, propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” jelas Iis Kristian.

Menurut Iis, Kapolda Sultra juga berkomitmen dalam penuntasan kasus ini. Di mana, orang nomor satu dalam lingkup Polda Sultra itu bertekad menindaki oknum-oknum yang melanggar kode etik dalam bertugas.

Soal permintaan uang yang diduga dilakukan sejumlah oknum ini sempat membuat perjalanan kasus ini menjadi runyam dan menyita perhatian publik hingga viral di media sosial.

Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman yang sebelumnya telah diperiksa Propam juga menyebutkan hal demikian.

Ia mengungkapkan permintaan uang tersebut awalnya didasari dari inisiatif Kanit Reskrim Baito.
Lalu setelah itu, adapula dugaan campur tangan Kapolsek Baito yang meminta Kades Wonua Raya untuk berbicara hal tak sebenarnya terjadi.

 

Reporter : Dandy
Editor.     : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *