RDP PHK Sepihak Karyawan PT Aneka Bangunan Cipta, DPRD Hasilkan 4 Rekomendasi

Kendari579 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Komisi I DPRD Kota Kendari mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa,(5/11/2024) untuk menindaklanjuti aduan dari karyawan dan masyarakat buruh terkait perselisihan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Aneka Bangunan Cipta.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menyampaikan, keluhan karyawan terutama berkaitan dengan mekanisme PHK yang dianggap sepihak oleh PT Aneka Bangunan Cipta. Namun, menurut pihak perusahaan, PHK tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan terkait.

“DPRD mencoba mengupayakan agar PHK tidak jadi, namun kami tidak bisa memaksakan keputusan apabila PHK harus dilakukan karena itu merupakan kebijakan internal perusahaan,”jelasnya pada kendariaktual.com.

Selain itu katanya, Komisi I menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan terlebih dahulu dengan OPD teknisnya dan persoalan hukum PT Aneka Bangunan Cipta yang dilaporkan di Polres Kolaka berjalan dengan sendirinya tanpa melibatkan persoalan pemutusan hubungan kerja yang ada di PT Aneka Bangunan Cipta dan pihak karyawan.

“Selain itu hak-hak yang menjadi hak karyawan yang sudah di-PHK oleh PT Aneka Bangunan Cipta harus dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,”ujarnya.

Sementara itu anggota komisi I DPRD Kota Kendari Gilang Satya Witama menuturkan,  pihaknya memberikan waktu 2 x 25 jam bagi Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari untuk menuntaskan persoalan ini dalam bentuk pembayaran pesangon, ganti rugi, dan sebagainya yang diatur dalam mekanisme perundang-undangan.

“Rekomemdaai RDP ini juga meminta Dinas Ketenagakerjaan diminta melaporkan hasil penyelesaian kepada DPRD Kota Kendari, khususnya Komisi I dalam waktu 1 x 24 jam,”tuturnya.

 

Reporter : M5
Editor.     : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *