KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kendari, Samsuddin Rahim, menegaskan komitmennya dalam mendukung pasangan calon (paslon) Abdul Rasak – Afdhal dengan menetapkan sanksi tegas bagi anggota DPRD dan kader PAN yang tidak menunjukkan dukungan penuh terhadap pasangan nomor urut 5 pada Pilwali Kendari.
Sebagai bagian dari penguatan internal partai, Samsuddin mengungkapkan bahwa DPD PAN Kendari telah membentuk tim investigasi internal yang bertugas memantau serta mengawasi kinerja anggota DPRD dan kader PAN dalam upaya memenangkan paslon Abdul Rasak – Afdhal.
“Tim internal sudah terbentuk dan akan mengawasi kinerja anggota DPRD dalam memenangkan Rasak-Afdhal, ” katanya. Jumat (25/10/2024).
Dalam penindakannya, DPD PAN Kendari telah mempersiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD yang terbukti tidak mendukung, sementara kader yang tidak sejalan dengan keputusan partai akan dipecat sesuai aturan yang berlaku di PAN.
“Kami tidak main-main dalam hal ini. Bagi anggota DPRD dan kader yang tidak sejalan dalam mendukung paslon Abdul Rasak – Afdhal, kami telah siapkan PAW dan pemecatan sesuai aturan partai. Ini adalah langkah serius kami untuk memastikan seluruh elemen partai solid dalam memenangkan paslon yang telah diputuskan,” ujar Samsuddin.
Samsuddin menegaskan, anggota DPRD dari PAN yang tidak mengikuti keputusan partai, langkah PAW dan pemecatan bakal diberikan.
“Siapa pun anggota DPRD atau kader yang tidak mengikuti keputusan partai, kami sudah siap langkah PAW atau pemecatan secara tegas. Tidak ada toleransi untuk sikap yang menghambat soliditas partai dalam Pilwali ini.” tegasnya.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kekompakan di internal PAN Kendari, sekaligus mengamankan dukungan penuh bagi paslon Abdul Rasak – Afdhal dalam Pilwali Kendari. Samsuddin berharap dukungan dari seluruh kader dan anggota DPRD untuk bersama-sama mengamankan kemenangan paslon yang telah dipercayakan partai pada Pilwali ini.
Reporter : M2
Editor : Rasman