KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Terkait isu sara di Desa Lambetua Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur yang disebarkan melalui Media Sosial, seorang pengacara Effendi SH melaporkan hal tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (10/10/2024). Bukti Laporan Effendi SH ini terlampir dalam laporan polisi Nomor : STPL/592/X/2024/Ditreskrimsus.
Effendi mengatakan, pihaknya melaporkan isu sara dan penghasutan ini karena dirinya berharap supaya tidak berkembang isu-isu yang dianggapnya berbahaya. Terlebih lagi saat ini sedang memasuki momentum tahun politik.
Takutnya lanjut Effendi, situasi ini bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang bisa saja menunggangi isu sara tersebut. Maka dari itu, pihaknya mengambil tindakan cepat untuk mencegah kemungkinan yang tidak baik akibat isu sara dan penghasutan di media sosial tersebut.
“Kami melaporkan hal ini ke Polda Sultra karena kami tidak inginkan ada yang menunggangi isu dan penghasutan di Medsos tersebut. Terlebih saat ini sedang ada Momen Pilkada di Sultra, “jelansya, pada kendariaktual.com, Rabu (10/10/2024).
Dituturkannya, isu sara seperti ini haruslah menjadi perhatian dari seluruh elemen masyarakat demi kententraman di Desa Lambetuo Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur.
“Kita tentunya tidak menginginkan akibat isu sara dan penghasutan di media sosial ini berdampak pada ketentraman masyarakat yang ada di Sultra pada umumnya dan di Desa Lambetuo, “tuturnya.
Effendi juga berharap, pihaknya berharap pada pihak kepolisian agar mengambil tindakan sebelum ada masyarakat yang terprovokasi akibat isu sara dan penghasutan di media sosial.
“Kami harapkan persoalan ini tidak didiamkan dan segera disikapi secepatnya oleh pihak kepolisian,”tukasnya.
Reporter : Idris
Editor : Rasman