Pria di Kendari Nekat Cabuli Pacar Adik Sendiri

Hukum & Kriminal572 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Seorang Pemuda di kendari, Sulawesi tenggara (Sultra) berinisial YY (24) diringkus polisi usai melakukan pemerkosaan terhadap pacar adik sendiri yang masih di bawah umur, Rabu (2/10/2024).

Aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku dalam kos kosan Lrg. Iklas Kec.Poasia Kota Kendari. aksi bejat pelaku terhadap anak di bawah umur terjadi di tahun 2023.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, kasus pemerkosaan ini dilaporkan pada tanggal 15 maret 2023.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan dan Sulawesi Selatan agar tidak diketahui pihak kepolisian,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Adapun motif pelaku melakukan pemerkosaan karena YY tak kuat menahan nafsu birahinya.

“Korban merupakan pacar dari adik pelaku, untuk motif pelaku tidak kuat menahan nafsu,” jelas Kasat reskrim Polresta Kendari.

Pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapam peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nmor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

 

Reporter : Dandy
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *