LPTK Wakatobi Daftarkan WakatobiAIS dan Wakatobi Sea Bamboo

Wakatobi388 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, WANGI-WANGI – Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan (LPTK) kabupaten Wakatobi secara resmi mendaftarkan paten Wahana Keselamatan dan Pemantauan Objek Berbasis Informasi Automatic Identification System (WakatobiAIS) dan Wahana Perekayasaan Teknologi Konservasi Biota (Wakatobi Sea Bamboo) di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham).

Kepala LPTK Kabupaten Wakatobi Akhmatul Ferlin mengatakan, Paten Teknologi WakatobiAIS yang merupakan hasil inovasi dari Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan (LPTK) yang berkolaborasi dengan Labs 247 ini resmi didaftarkan.

“jenis permohonan paten sederhana bernomor 500202006227 dan Wakatobi Sea Bamboo, yang saat ini juga telah mendapatkan nomor pendaftaran paten 500202006228 dengan inventor terdaftar Akhmatul Ferlin dan kawan-kawan,”jelasnya, pada kendariaktual, Senin (1/9/2020).

Adapun dasar dilakukan riset ini terangnya, dilatar belakangi oleh banyaknya kasus kecelakaan (tak terdeteksi). Yang terjadi di perairan Indonesia akhir-akhir ini menjadi masalah, yang harus diatasi oleh pemangku kebijakan bidang perikanan dan kelautan

Untuk itu lanjutnya, setiap tahunnya LPTK menargetkan dua hak paten mesti terdaftar setiap tahunnya. Paten dimaksud diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri

“Dengan terbitnya nomor pendaftaran paten tersebut, maka kekayaan intelektual inventor terlindungi. Karena negara memberikan hak eksklusif kepada mereka untuk jangka waktu tertentu,”ujarnya.

Dituturkannya, peningkatan pelindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten. Karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang, drafting, verifikasi dan konfirmasi atas dua usulan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan judul “Teknologi Keselamatan dan Pengawasan Nelayan Berbasis AIS Transmit Only” (WakatobiAIS) dan “Teknologi Transplantasi Bambu Laut” (Wakatobi Sea Bamboo) resmi didaftar oleh ketua Sentra HKI Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Maman Hermawan ke DJKI Kemenkumham,”tuturnya.

Reporter : La Ode Suhardin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *