KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Setelah keluarnya Surat Keputusan KPU Kota Kendari nomor 361 tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Wali Kota Kendari, Ketua Abdul Rasak Center (ARC) Fadli Bafadal meminta relawan yang nantinya bekerja memasang APK untuk mematuhi SK KPU tersebut.
Fadli mengatakan, sesuai dengan SK nomor 361 tahun 2024 tersebut KPU Kota Kendari telah menetapkan lokasi pemasangan APK bagi setiap calon Wali Kota Kendari.
Untuk itu kata mantan anggota DPRD Kota Kendari ini, seluruh relawan Abdul Rasak dan Afdhal mesti mematuhi aturan dan bekerja sesuai yang telah ditetapkan oleh KPU Kota kendari.
“Saya yakin dan percaya seluruh relawan Rasak dan Afdhal akan mematuhi aturan dari KPU. Maka dari itu kami akan memasang APK sesuai titik yang telah ditentukan oleh KPU Kota kendari,”jelasnya pada kendariaktual.com, Minggu (22/9/2024).
Fadli menuturkan, dalam penetapan lokasi pemasangan APK ini KPU tentunya tidak akan merugikan salah satu kontestan pemilihan Wali Kota Kendari.
Jadi lanjutnya, seluruh relawan Rasak dan Afdhal wajib bekerja secara baik dan senantiasa berada dalam aturan yang telah ditetapkan oleb pihak penyelenggara.
“Tidak ada gunanya kita memasang APK jika tidak sesuai dengan titik yang telah ditetapkan oleh KPU. Sebab akan dibuka dan membuat kerja yang telah kita lakukan sia-sia,”tuturnya.
Reporter : Intan
Editor : Rasman