KENDARIAKTUAL.COM, WANGI-WANGI – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) dan Polsek Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kepolisin resor (Polres) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggerebek gubuk yang dijadikan tempat memproduksi minuman keras (Miras) jenis arak di Kelurahan Mandati III, Minggu, (30/8/2020).
Kepala Kepolisian resor (Kapolres) Kabupaten Wakatobi AKBP Suharman Sanusi SIK mengungkapkan, awalnya anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) mendapat informasi dari warga, yang mencium bau tak sedap menyerupai bau arak.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kapolres Wakatobi langsung memerintahkan jajarannya agar melakukan tindakan, terkait adanya tempat pembuatan miras tradisional.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan ditemukan sebuah gubuk yang terletak tidak jauh dari pemukiman warga memproduksi miras jenis arak,”ujarnya di Wangiwangi, Minggu, (30/8/2020).
Ia mengungkapkan jika gubuk yang menjadi tempat produksi miras itu milik WD, seorang Wiraswasta, dan gubuk tempat produksi tersebut tidak jauh dari rumahnya.
Dalam penggrebekan, kata dia, Satreskrim dan Kepolisian Sektor (Polsek) Wangsel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, tiga unit drum besi sebagai alat penyulingan arak berukuran 200 liter, delapan unit drum plastik ukuran 200 liter berisikan gula frementasi bahan baku pembuatan arak, seperangkat alat produksi arak, yakni sembilan unit jirigen 20 liter dan plastik penyulingan. Selanjutnya diamankan di Markas Polres Wakatobi.
“Hari ini saya perintahkan jajaran untuk menindak lanjuti. Setelah dilakukan proses penyelidikan anggota dilapangan mendapatkan gubuk milik warga yang dijadikan tempat pembuatan miras jenis arak. Kurang lebih 70 liter yang diamankan, sementara pemiliknya akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tutupnya.
Reporter : La Ode Suhardin