KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Seorang warga Desa Penambea Barat Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan Besse melayangkan somasi kepada Kenne dkk yang diduga telah menyerobot lahannya.
Melalui kuasa hukumnya Samsu Rijal mengatakan, somasi ini dilayangkan oleh kliennya karena Kenne dkk sudah menebang 100 pohon kelapa dan menjual tanah sekitar 1 hektar yang selama ini dikuasai oleh Besse berdasarkan bukti surat PBB.
Ditambahkannya, tindakan Ato B dan Kenne dkk melakukan penebangan dan penjualan pohon kelapa diduga pengrusakan 100 pohon kelapa ini jelas-jelas melanggaran pasal 362 KUHP.
“Bahwa tindakan Ato B dan Kenne dkk menjual lahan kebun yang dikuasai klien kami seluas 1 hektar kepada Muhlis diduga bertentangan dengan pasal 372 dan 378 KUHP,”jelasnya pada kendariaktual.com, Rabu (11/9/2024).
Untuk itu tuturnya, pihaknya meminta kepada Ato B dan Kenne agar menunjukkan etikad baiknya guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
Tetapi lanjutnya, bila tidak menunjukkan itukad baik atau memyelesaikan permasalahan tersebjt maka pihaknya akan menempuh jalur hukum secara pidana maupun perdata.
“Apabila dalam waktu 2 hari setelah surat somasi ini diterbitkan dan diterima saudara tidak menyelesaikannya maka klien kami akan memgajukan surat somasi kedua dan membuat laporan di kepolisian,”tuturnya.
Ditukaskan Samau Rijal, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan Jufri yang oleh Kenne Cs dikuasakan untuk menjual lahan tersebut.
“Saya sudah komunikasi dengan Pak Jufri sebagai kuasa penjual tetapi belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan ini,”tukasnya.
Reporter : idris
Editor : Rasman