KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Setelah sebelumnya ditutup akibat 10 orang pegawainya positif terpapar Covid 19, Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari kembali membuka pelayanan sejak 19 Agustus lalu.
Kepala Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari Sitti Nurdaliah mengatakan, pihaknya kembali membuka pelayanan 19 agustus lalu dan telah memuat persidangan perkara sejak 24 Agustus lalu.
“Sejak 10 orang pegawai kami terpapar Covid-19, maka sejak 5 Agustus lalu kami untuk sementara tidak memberikan pelayanan kantor. Tetapi setelah dilakukan sterilisai pada seluruh lingkup kantor pengadilan agama Kendari pelayanan kembali kami lakukan,”jelasnya pada kendariaktual.com, Sabtu (29/8/2020).
Diungkapkannya, akibat penutupan kantor beberapa waktu lalu tersebut pihaknya melakukan penjadwalan ulang untuk sidang perkara. Tetapi sejak 24 Agustus sidang sudau mulai dilaksanakan kembali di kantor Pengadilan Agama Kelas 1 A Kendari.
Namun begitu tuturnya, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat. Ini dilakukan untuk mengevaluasi kejadian sebelumnya yang membuat 10 karyawannya terpapar covid-19.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat yang datang ke Kantor pengadilan agama kelas 1 A Kendari untuk bisa tertib menerapkan protokol kesehatan covid 19,”tuturnya.
Reporter : Rezky