KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Menyikapi aduan masyarakat akan adanya pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 12 Kendari, DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat, Senin (13/5/2024).
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari L M Rajab Jinik mengatakan, dari hasil RDP ini pihaknya menyerahkan permasalahan ini ke dinas pendidikan Kota Kendari untuk diselesaikan dalam jangka waktu 1 minggu.
Selain itu ungkap politisi Partai Golkar ini, Dinas Pendidikan Kota Kendari telah menyelesaikan permasalahan ini maka hasilnya harus dibuatkan dalam bentuk resume atau berita acara.
“Kami minta Dinas Pendidikan untuk membuat berita acara. Sehingga ada keputusan tertulis dalam hal penyelesaian persialan di SMP 12 Kendari, “jelasnya pada kendariaktual.com, Senin (13/5/2024).
Rajab menuturkan, resume dari Dinas Pendidikan Kota Kendari terkaiat persoalan di SMP Negeri 12 Kendari ini akan menjadi bahan rujukan bagi DPRD Kota Kendari.
Namun begitu lanjut Legislator asal Kecamatan Kambu dan Baruga ini, jika Dinas Pendidikan Kota Kendari tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini maka akan diambil alih oleh DPRD Kota Kendari.
“Kita berharap Dinas Pendidikan sebagai instansi teknis bisa menyelesaikan persoalan ini dengam baik. Sehingga tidak ada lagi keluhan dari masyarakat akan adanya pungli di sekolah, “tuturnya.
Sementara itu Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari Jabal Al Jufri.
menukaskan, persoalan pungli di sekolah ini tentunya sangatlah mencederai sistem pendidikan di Ibukota Sulawesi Tenggara ini.
Sebab dengan adanya pungli seperti ini lanjut Politisi Partai Keadililan Sejahtera ini, bisa merusak citra pendidikan yang seharusnya jauh dari hal-hal seperti itu.
“Dana BOS sudah ada untuk operasional sekolah. Jadi sangatlah tidak rasional kalau masih ada sekolah yang melakukan Pungli seperti yang diduga terjadi di SMP 12 Kendari, “tukasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Menengah Atas Dinas Pendidikan Kota Kendari Mahlil menyatakan, persoalan ini akan segera dituntaskan oleh pihaknya. Dikmana dari hasil peretmuan ini akan dilaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Kendari.
“Persoalan dugaan pungli ini akan segeera kami selesaikan Kepala Sekolah dan pihak-pihak terkait di SMP 12 Kendari akan kami panggil untuk mendapatkan keteranngan yang lebih jelas dan terperinci akan hal ini, “tandasnya. (adv)