Pembayaran Santunan Dampak Sosial Jaharuddin cs Minta Dibatalkan

Kolaka Timur522 Dilihat

KENDARIAKTUAL. COM, TIRAWUTA- Penyelesaian polemik dua warga Kelurahan Ladongi yang bertikai soal lokasi dampak sosial di wilayah Atulaasi, Kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim),Sulawesi Tenggara masih menemui jalan buntu.

Berbagai mediasi yang telah dilakukan oleh pemerintah setempat tidak juga membuahkan hasil. Antara Jaharuddin Cs dengan Amir cs masih tetap berseteru.

Melihat persoalan ini, koordinator konsorsium lembaga advokasi tanah warga yang terkena dampak sosial, Juslan Kadir L meminta pihak tim dampak sosial tidak melakukan pembayaran santunan kepada Jaharuddin cs.

“Tidak ada alasan bagi tim dampak sosial untuk melakukan pembayaran. Membayar lokasi yang sedang bertikai merupakan satu pelanggaran hukum karena telah merugikan negara,serta tidak sesuai prosedur administrasi yang benar, ” jelasnya.

Juslan melihat legalitas yang dimiliki Jaharuddin cs berupa SK Hutan Tanaman Rakyat (HTR) cacat secara hukum. Lokasi yang ditunjuk dalam SK HTR tidak sesuai dengan titik lokasi yang kini dipermasalahkan.

“Dalam SK HTR yang dimiliki Jaharuddin cs disebutkan bahwa lokasi ditunjuk berada pada wilayah Kelurahan Ladongi Jaya. Sementara lokasi yang dipermasalahkan berada di Kelurahan Atula. SK HTR yang dipegang Jaharuddin cs juga bukanlah berbicara kepemilikan, tetapi hanya sebatas pengelolaan melalui program pemerintah dalam hal ini hutan produksi. Sampai hari ini kan tidak jelas dimana posisi titik kordinat lokasi HTR kelompok Arombu Jati yang diketuai oleh Jaharuddin,”ujarnya.

Selain tidak melakukan pembayaran, mantan aktivis Unhas Makassar ini meminta juga kepada tim penanganan santunan dampak sosial mengeluarkan atau mencoret nama Jaharuddin, Andri Candra Wiguna, Ester Sidupa, Arjun Hamzah yang telah dinyatakan lolos verifikasi bersama 47 nama penggarap lainnya.

Juslan menegaskan, apabila persoalan ini memang tidak menemukan solusi atau jalan keluar,maka lokasi yang dipermasalahkan seluas 10 hektar dikembalikan ke negara sesuai peraturan yang berlaku.

Ditanya bagaimana bila persoalan ini dibawah saja ke ranah hukum, Juslan menyatakan bahwa hal itu adalah solusi yang keliru. Sebab kedua belah pihak sama-sama tidak memiliki legalitas yang diakui oleh pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya juga berharap agar status SK HTR yang diklaim selama ini oleh Jaharuddin cs dapat ditinjau ulang oleh pihak berwajib. Sekaligus menelusuri menelusuri item kegiatan yang pernah dilakukan oleh kelompok Arombu Jati, seperti penanaman jati, karet dan jabon. Karena kami menduga kegiatan tersebut fiktif,”terangnya.

Sementara itu, Camat Ladongi, Saeho mengaku sudah berupaya menyelesaikan permasalahan ini sejak lama. Namun tidak dapat menemukan solusi yang baik. Bahkan, hari ini, pihak kecamatan memanggil Amir dan Jaharuddin cs.

Hasilnya, pihak kecamatan mempersilahkan salah satu pihak untuk menempuh jalur hukum. Pertemuan itu juga turut dihadiri Kapolsek, Babinsa Ladongi, Sekcam Ladongi dan Lurah Atula.

Amir yang ditemui mengaku, lokasi warisannya itu jika memang tidak menemukan solusi, ia berharap pemerintah mengambil keputusan tegas tanpa ada keberpihakan antara kedua belah pihak.

“Tenggelamkan saja sehingga sama-sama tidak dapat santunan dampak sosial,” tegasnya.

Sekedar diketahui, dari 51 nama penggarap yang masuk dalam daftar penerima dana santunan dampak sosial, masuk diantaranya nama Jaharuddin, Arjun Hamzah, Ester Sidupa dan Andri Candra Wiguna. Sedangkan lokasi yang diklaim oleh keempat nama tersebut berada dalam pertikaian.

Reporter : Adinda Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *