KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pejabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menegaskan akan mebongkar bangunan yang melanggar aturan tata ruang. Hal ini diungkapkannya saat menertibkan rumah makan Kampung Mangrove dan Lapangan Bulutangkis,
Asmawa mengatakan, pihaknya memastikan dalam penertiban tata ruang perlakuan hukum itu harus sama, tidak boleh tajam kebawah dan tumpul keatas atau sebaliknya.
“Pasti akan ditertibkan, kalau memang itu dalam rencana tata ruang wilayah termasuk dalam jalur yang tidak dibolehkan adanya pemukiman,” jelasnya, pada kendariaktual.com, Kamis (23/11/2023).
Diungkapkannya, dalam penertiban Rumah Makan Kampung Mangrove dan lapangan bulutangkis, Pemerintah Kota Kendari sudah beberapa kali mengingatkan kepada warga pelaku usaha.
“Jadi kami tidak langsung menertibkan begitu saja, tetapi kami terlebih dahulu memberikan peringatan awal bagi masyarakat yang melanggar aturan tata ruang,”ujarnya.
Penulis : M4
Editor : Rasman