JPU Minta AS Tidak Sebut Celine Evangelista

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Sidang kasus Obstruction of Justice yang menyeret nama direktur PT KKP Andi Adriansyah dalam pusaran korupsi di WIUP PT Antam di Konawe Utara Sultra makin memanas

Teranyar Amel menyebut pihak jaksa penuntut umum (JPU) mendatangi dirinya atas arahan Kepala kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara untuk tidak menyebut ketiga nama didalam persidangan

“Sebelum tuntutan, JPU datang menemui saya dilapas dan meminta agar nama Celine, Kompol ocha dan Mungin tidak disebut sebut sebut dalam persidangan,” jelas Amel saat di temui di rumah sakit kota Kendari Selasa 14 November 2023

Amel juga mengungkapkan bila mana dirinya tidak banyak berbicara dalam persidangan terkait ketiga nama tersebut, dia (JPU) akan membantu meringankan tuntutan dan akan dituntut serendah mungkin

Namun pada kenyataanya kata amel, tidak seperti itu.

“Saya di temui lagi oleh JPU di klinik Pengadilan sebelum pembacaan tuntutan lagi lagi, minta kepada saya agar menemui rekan rekan media untuk berbicara kalau saya tidak akan membawa nama Celine OCHA dan Mughin namun saya menolak,” jelas nya kepada wartawan

Amel juga membeberkan awalnya sudah mengikuti kemauan JPU dan kalau sekarang disuruh mengikuti lagi, dia meminta untuk berbicara terlebih dahulu kepada wartawan

“Ini namanya saya dibunuh dua kali kalau begini ceritanya gak apa apa tuntut aja maksimal karna kenyataanya saya tidak melakukan itu dan saya punya bukti bukti jadi silahkan aja.,” tandas dia

Lebih lanjut dia mengatakan JPU juga menemuinya tanpa sepengetahuan lowyernya

“Mereka datang tanpa sepengetahuan lowyer saya. dan mereka mengakui kalau itu arahan pimpinan disini (Kajati) agar tidak membawa bawa nama ketiga orang tersebut dalam persidangan dengan Iming iming akan di tuntut ringan

Sementara itu, Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan membantah pernyataan Amel yang menyebut kehadiran JPU menemuinya atas arahan Kajati Sultra.

 

Reporter : Kris
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *