KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari Silkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Asisten Bilang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), penyidik telah menetapkan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka.
“Peran tersangka Sulkarnain Kadir selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021,” Ujar Ade Hermawan.
Disamping itu, Lanjut Ade Hermawan, SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 (enam) Toko yang telah beroperasi di kota kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa.
“Sedangkan peran SM selaku staff ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI, sedangkan RT selaku PLT. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI,” Katanya
“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023,” Tututrnya.
Reporter : Yudhistira
Editor : Rasman