Penjambret di Kendari Tertangkap, Ini Kronologisnya

Hukum & Kriminal1429 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Jamret) di Kota Kendari mencoba melancarkan aksinya kepada seorang remaja di Pasar Panjang Wua-wua.

Kejadian tersebut di alami oleh sorang pelajar bernama Rosni Ariantika (17), saat hendak pulang ke rumahnya usai berbelanja di pasar panjang Wua-wua menggunakan kendaraan bermotor, pada Selasa (11/7/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian tersebut bermula sekitar 21.00 Wita di Pasar Panjang Wua-wua kota Kendari.

Saat itu, kata AKP Fitrayadi, korban hendak pulang ke rumahnya, di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai Kecanatan Wua-Wua Kota Kendari.

Lanjut, kemudian pada saat korban melewati seputaran pasar panjang, korban melihat pelaku yang bernama Anday Lesaa, alias Ellet (22) mendekatkan kendaraanya ke kendaraan yang dikendarai korban, lalu mencoba merampas telepon genggam yang berada di dashboard motor milik korban.

“Saat mendekati motor korban, tiba-tiba pelaku mengambil HP milik korban yang diletakan di saku dashboard motor milik korban, dan pelaku langsung mencoba melarikan diri,” Ujar AKP Fitrayadi

Lebih lanjut, kata AKP Fitrayadi, beruntung korban lebih cepat untuk menghalangi motor pelaku sehingga pelaku memutar arah, tetapi kemudian pelaku terjatuh sehingga pelaku diamankan oleh warga.

Untuk itu, pelaku di kenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

 

Reporter : Dandy
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *