KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Memasuki bulan suci Ramadhan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Rumah Makan diminta patuh aturan dengan tidak beroperasi.
Anggota komisi II DPRD Kota Kendari Fadli Bafadal mengatakan, lazim ya bulan suci ramadhan THM tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Maka dari itu, pihaknya meminta untuk seluruh THM tidak beroperasi selama ramadhan.
Khusus untuk Rumah makan kata Politisi Partai Nasdem ini, boleh saja berjualan asal bisa menutup tirai sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota.
“Kami inginkan seluruh pihak menghargai bulan suci ramadhan. THM dan Rumah Makan wajib mematuhi aturan yang sudah diterapkan Pemkot Kendari,”jelasnya pada kendariaktual.com, Jumat (24/3/2023).
Fadli menuturkan, pihaknya meminta kepada tim yustisi Pemkot Kendari untuk terus melakukan pengawasan terhadap THM dan Rumah Makan yang beroperasi saat bulan ramadhan.
“Kami inginkan bagaimana aturan yang sudah keluarkan bisa dijatuhi oleh seluruh pihak yang ada di Kota Kendari, “tuturnya.
Penulis : Rasman