Perda Penyelenggaraan Olahraga, Solusi Memajukan Olahraga di Sultra

Kendari1815 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan keolahragaan merupakan salah satu solusi untuk memajukan Olahraga didaerah ini.

Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurrahman Shaleh (ARS) dalam kegiatan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2019 ini mengatakan, Perda ini merupakan payung hukum yang jelas dalam mengatur regulasi penyelenggaraan keolahragaan di Sultra.

Jadi kata ARS, melalui Perda nomor 6 Tahun 2019 ini seluruh pelaku Olahraga bisa menyatukan visi dengan mengacu pada Perda ini untuk memajukan Olahraga di Sultra.

“Melalui Perda ini bisa memudahkan kita membina Olahraga di Sultra. Dimana Sultra yang terbagi 17 Kabupaten dan Kota bisa menetapkan satu daerah menjadi pusat pembinaan olahraga, dengan begitu ada 17 cabang olahraga yang bisa dibina secara maksimal di Sultra,”jelasnya pada kendariaktual.com, Minggu (5/3/2023).

Dalam Perda no 6 ini tuturnya, mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga pelajar, rekreasi dan prestasi. Jadi hal inilah, bisa diinisiasi sebuah program Pembinaan olahraga yang terstruktur dan hasilnya maksimal.

Selain itu tambahnya, dalam Perda ini juga mengatur tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan olahraga di Sultra.

“Dalam pasal 16 ini diatur bahwa Pemerintah daerah harus memberikan dukungan peningkatan prestasi cabang olahraga,”tuturnya.

Selain itu juga, dalam Perda ini mengatur Pemerintah mesti menetapkan cabang olahraga unggulan. Sehingga pembinaan olahraga bisa terstruktur dengan baik.

Reporter : Dandy
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *