Pemkot Tetapkan Tarif Sewa Rumah BTN Purirano

Kendari1435 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Surat Keputusan SK 1040 tahun 2022 telah menetapkan tarif sewa rumah di BTN Purirano.

Melalui SK tersebut Pemkot menetapkan sewa Rp 150 ribu sampai dengan Rp 200 ribu per bulan.

Kepala Bidang Pemukiman Dinas PUPR Kota Kendari Adi J mengatakan, pemberlakuan sewa Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu ini hanya akan diberlakukan untuk masyarakat non relokasi.

“Untuk masyarakat relokasi tahura tidak kami pungutan biata sewa yang telah ditetapkan SK 1040 tahun 2022. Tetapi masyarakat yang non relokasi dikenakan pungutan,”jelasnya pada kendariaktual.com,  Jumat (17/2/2023).

Adi mengungkapkan, penerapan sewa ini sama dengan yang diberlakukan di rumah-rumah susun yang ada di Kota Kendari.

Tetapi untuk pemberlakuan tarif ini lanjutnya, akan dibentuk UPTD terlebih dahulu. Hal ini perlu dilakukan agar proses pungutan sewa ini terkodinir dengan baik.

“Intinya kami akan menerapkan SK 1040 ini dengan sebaik mungkin. Sehingga tidak merugikan masyarakat yang tinggal di BTN Purirarno,”tuturnya.

 

Penulis  : Rasman 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *