BNNP Sultra Bekuk Residivis Sabu di Kendari,

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pengedar sabu di Kota Kendari berinisial AH (41).

Tersangka diamankan di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari dengan barang bukti sebanyak 41 plastik bening berisi sabu seberat 37,54 gram pada kamis (09/02/2023).

Kabag Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono mengungkapkan tersangka AH merupakan seorang residivis kasus peredaran gelap narkoba yang juga sebelumnya pernah di amankan polisi.

“Pernah ditahan oleh Polresta Kendari,” kata Didit Jumat (10/02/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka kini kita amankan disel tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

 

Reporter : Dandy
Editor      : Rasman 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *