KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Panitia Penjaringan Bakal Calon (Balon) Rektor IAIN Kendari menyerahkan berkas penetapan sembilan Balon Rektor Periode 2023 – 2027 kepada Rektor IAIN Kendari, Faizah Binti Awad pada, Senin (9/1/2023) di Ruang Rapat Rektorat yang disaksikan oleh Ketua Senat IAIN Kendari, Zulkifli.
Ketua Panja Balon Rektor, Moh Junaidin mengatakan, penetapan sembilan nama balon dilaksanakan setelah melakukan verifikasi berkas administrasi secara teliti dan obyektif.
Dia menjelaskan, untuk menjadi Rektor IAIN Kendari balon harus memenuhi persyaratan berdasarkan PMA Nomor 68 Tahun 2015 jo. Nomor 17 Tahun 2021 antara lain berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat saat ini serta memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi minimal menjadi ketua jurusan paling singkat selama dua tahun
“Para balon juga wajib menyerahkan visi, misi dan program peningkatan mutu perguruan tinggi yang dijabarkan secara tertulis dan akan diuji kembali oleh Senat IAIN Kendari,” tambahnya.
Sembilan Balon Rektor Periode 2023 – 2027 yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif adalah sebagai berikut:
1. Dr. Husain Insawan, M.Ag
2. Dr. Hj. Hadi Machmud, M.Pd
3. Dr. Abbas, M.A
4. Dr. H. Abdul Kadir, M.Pd
5. Dr. Asliah Zainal, M.A
6. Dr. Ashadi L. Diab, M.HUM
7. Dr. Masdin, M.Pd
8. Dr. Muhammad Alifuddin, M.Ag
9. Dr. Kamaruddin, M.H
Usai menerima dokumen dari Panja, Rektor IAIN Kendari kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua Senat IAIN Kendari pada hari yang sama.
“Penyerahan kepada Ketua Senat ini adalah tahapan awal untuk para Balon memperoleh penilaian kualitatif dari anggota Senat sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi pada tingkat Kementerian,” tuturnya.
Pihaknya berharap proses ini dapat berlangsung dengan baik dan lancar serta obyektif. Semua calon memiliki peluang yang sama untuk memimpin kampus kita di masa mendatang,” ungkap Faizah.
Bakal Calon Rektor IAIN Kendari menjalani uji kualitiaif dari Senat Institut mulai tanggal 10 hingga 30 Januari 2022. Uji Kualitatif dilaksanakan dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Petimbangan dan Penyeleksian Rektoir/Ketua PTKIN. Setelah menyelesaikan uji kualitatif, senat kemudian akan menyerahkan berkas hasil penilaian kepada Menteri Agama RI melalui Rektor IAIN Kendari.
Reporter : Nurul
Editor : Rasman