Dua Warga Ladongi Bertikai Soal Lokasi Dampak Sosial

Kolaka Timur801 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, TIRAWUTA – Dibalik tanah garapan yang masuk dalam kawasan dampak sosial bendungan Ladongi, terselubung sekelumit masalah. Ada dua penggarap, saling bertikai tentang tanah seluas kurang lebih 10 hektar yang terkena hitungan dampak sosial.

Mereka adalah anggota kelompok tani Arombu Jati dalam hal ini Ari Candra dan Idrus L (yang dikuasakan). Keduanya masing-masing warga Kelurahan Ladongi.

Ari mengklaim bahwa lokasi tersebut milik kelompok tani Arombu Jati,sesuai Surat Keterangan Hutan Tanaman Rakyat (SKHTR) yang diberikan semasa pemerintahan Bupati Kolaka,Buhari Matta tahun 2010 lalu. Sedang Idrus mengklaim bahwa lokasi itu adalah tanah warisan. Diperkuat dengan saksi sejarah kepemilikan lahan.

Menurut Idrus, lokasi yang dipermasalahkan adalah lokasi yang dimilikinya bersama keluarga dan merupakan warisan dari almarhum Yosep dan Tari, bukan milik kelompok tani
Arombu Jati yang diketuai oleh Jaharuddin dan kemudian diklaim oleh Ari.

“Lokasi yang disebutkan dalam SKHTR bukan berada pada wilayah Atulaasi melainkan dikawasan yang terletak di wilayah Kelurahan Ladongi Jaya. Selain itu, jika memang lokasi Ari cs seluas dua hektar yang masuk HTR maka disitu pasti ada kegiatan penananam. Helisman serta Rido yang mengolah lahan disamping kali pasti tau. Tentu kan bertanya-tanya, kenapa tanahnya tiba-tiba ditanami HTR. Tapi ini mereka sama sekali tidak pernah tau karena tidak ada penanam disitu, ” ucap Idrus.

Sebelum ada pengukuran tanah untuk dana santunan dampak sosial bendungan Ladongi, Idrus tidak pernah merasa khawatir atas lokasi warisan alm Yosep dan Tari.

“Tapi kenapa tiba-tiba mereka klaim lokasi warisan almarhum Tari sebagai kawasan HTR kelompok mereka,”herannya.

Munculnya pertikaian ini, pada tahun 2017 tepat dengan adanya rencana pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman warga yang ada disekitar wilayah bendungan Ladongi.
Disitulah pula, lokasi warisan yang diklaim Idrus diketahui ternyata telah diklaim juga oleh kelompok tani Arombu Jati sebagai kawasan olahannya.

“Kalau mau terbuka, orang Dirjen itu bilang maka HTR harus dikembalikan ke tanah negara. Maka dipanggilah Ketua kelompok Jaharuddin. Saat itu masih hidup Arjun Hamzah selaku Lurah. Mereka sepakat dan bertandatangan dikembalikanlah ke tanah negara, habislah persoalan HTR. Sekarang, kenapa kau tempatkan disitu HTR sementara yang punya lokasi sama sekali tidak tau, “ungkapnya.

Idrus mengaku pernah membawa permasalahan ini kepada pemerintah kecamatan Ladongi maupun kepada Kapolsek Ladongi. Namun, tidak menemukan solusi yang baik. Malahan, status kepemilikannya dilemahkan karena Ari cs memiliki SK HTR dari Bupati Kolaka tahun 2010.

“Inilah saya bilang, kelompok HTR kelompok abal-abal, tidak ditau siapa kelompoknya dan dimana lokasinya. Andaikan dua hektar mereka klaim HTR itu tidak apa-apa, tapi ini lokasi yang sudah dibagikan mereka klaim sebagai lokasi HTR, “sambungnya.

Bupati Kolaka, Buhari Matta pernah menandatangani sebuah surat keputusan nomor:225 tahun 2010 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanamam rakyat dalam hutan tanamam kepada Jaharuddin dan kawan-kawan seluas 100 hektar di Kabupaten Kolaka. Saat itu, Kolaka Timur masih masuk wilayah Kolaka (belum mekar).

Dalam SK tertanggal 7 Juni 2010 itu disebutkan, pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu kepada Jaharuddin dan kawan-kawan atas kawasan hutan produksi yang terletak di kelompok hutan Kelurahan Ladongi Jaya. Bukan diwilayah Atulaasi, Kelurahan Atula.

Di SK itu juga dicantumkan 30 nama-nama kelompok tani Arombu Jati yang diberi izin usaha pemanfaatan hutan kayu. Diantaranya, Jaharuddin (Ketua Kelompok) luas areal kelola 2 hektar, Muksin 1 ha, Askabul 3 ha, Arjun Hamzah 2 ha, Abdullah Umar 2 ha, Zaenal Arifin 2 ha, Daeng 2 ha, Bode Esi 2 ha, Hasnah 2 ha, Hasriana 2 ha, Karena 2 ha, Yoni 2 ha, Kusniati 2 ha, Hasrida 2 ha, Trisnawati 2 ha, Andi Supriyadi 2 ha, Puput Purnomo 2 ha, Ahmad Umar 2 ha, Andi Muh. Aris 2 ha, Burhan 4 ha, Basrul Abo 1 ha, Rudi S 1 ha, Tere 2 ha, Darmin L 1 ha, Ashar 2 ha, Oma Irama 1 ha, Ester S 2 ha, Andri C 2 ha, Ari C 2 ha serta Sumiati S 2 ha.

Reporter : Adinda Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *