KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluakan aturan baru terkait seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA tertuang dalam Permendikbudristek No. 50 tahun 2022. Ini mendapat tanggapan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari.
Kepala Dinas Dikmudora Kendari, Saemina, mengatakan, aturan yang dikeluarkan Kemdikbudristek terkait seragam sekolah sebenarnya itu sama, tidak mengubah substansi yang sudah ada.
“SD tetap putih merah di hari senin dan selasa, SMP putih biru, dan SMA putih abu – abu. Hanya saja yang jadi pertanyaan masyarakat adalah adanya penggunaan baju adat,” ungkapnya, Jumat (14/10/2022).
Dijelaskan Saemina, baju adat ini sebenarnya bukan pakaian lengkap tetapi pakaian yang mencerminkan kearifan lokal seperti tenun. Di Kendari sendiri beberapa sekolah sudah menggunakannya di hari rabu dan kamis. Namun ada pula yang mengenakan batik yang telah berlaku secara nasional.
“Baju adat yang dimaksud juga itu yang mencerminkan kearifan lokal sesuai ciri khas masing – masing daerah, misal Kendari dengan tenun yang memiliki kekhasannya sendiri beda dari daerah atau kota dan kabupaten lain,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait Permendikburistek ini kepada sekolah dan masyarakat khususnya wali siswa. Diharapkan, seluruh sekolah bisa mengikuti dan melaksanakan aturan tersebut.
Reporter : Nurul
Editor : Rasman