KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Kendari mengadakan sosialisasi pencegahan dan penyelesaian hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (30/9/2022).
Sekretaris daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar adanya kesepahaman antara pekerja dan pengusaha.
Ridwansyah Taridala mengakui memang terdapat beberapa kasus di Kota Kendari.
“Mungkin ada tapi masih bisa diselesaikan pihak internal, artinya tidak sampai bocor keluar, jadi tidak ada sampai masalah serius,” ucapnya.
Mantan kepala Bappeda ini juga mengucapkan terimakasih kepada perusahaan yang sudah berinvestasi di Kota Kendari, namun dirinya mengingatkan agar perusahaan tetap memperhatikan karyawan, karena tanpa karyawan perusahaan tersebut tidak akan sukses.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Hubungan Sosial Susianti Hafid mengharapkan perusahaan mengetahui tatacara penyelesaian masalah hubungan industrial di perusahaan.
Saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari mencatat sudah terdapat 22 kasus perselisihan khususnya mengenai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang sering dialami pekerja.
Untuk itu, pihaknya melalui sosialisasi ini juga mendorong perusahaan agar mendirikan Lembaga Kerjasama Bipartit atau LKS Bipartit yang bertujuan sebagai sarana konsultasi bagi pekerja di perusahaan.
Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“LKS Bipartit wadah atau tempat curhat pekerja ataupun dari perusahaan itu sendiri, sehingga bisa dibuatkan rekomendasinya ataupun sarannya,” jelasnya.
Untuk diketahui, 25 HRD dari masing-masing perusahaan yang mengikuti sosialisasi ini adalah sebagian perusahaan yang sering mengalami masalah internal di perusahaan. (adv)