Pelajar di Punggaloba Ditangkap Edarkan Shabu

Hukum & Kriminal1120 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Seorang pelajar di Kota Kendari inisial AF (18) ditangkap satuan resnarkoba Polresta Kendari di sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat, Kamis (18/8/2022) karena memiliki narkoba jenis shabu sebanyak 26 paker plastik dengan berat 15.09 Gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, tersangka AF ditangkap setelah Sat. Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat di salah satu Rumah Jalan Sultan Hasanuddin sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.

Setelah mendapat lapoan ini ungkapnya, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yang dimaksud dan sekitar jam 01.30 wita anggota langsung melakukan penggerebekan di Rumah yang telah dicurigai tersebut. Didalam rumah ditemukan seorang lelaki yang mengaku bernama AF.

“Setelah berada didalam rumah anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penggeledahan didalam Rumah tersebut dan saat itu ditemukan barang bukti berupa sebuah Tas warna merah yang berisikan 2 buah timbangan digital 1 buah sendok shabu dan 2 klip sachet bening,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Selasa (23/8/2022).

Selain itu terangnya, dirumah tersebut ditemukan barang bukti didalam kamar tepatnya didalam lemari berupa sebuah dos Handphone merk Vivo yang berisikan 26 paket yang diduga berisikan shabu.

AKP Hamka menambahkan, bedasarkan keterangan tersangka dirinya menerima 27 paket shabu dari lelaki inisial D di Jalan Lasolo kelurahan Sodohoa kecamatan Kendari barat kota kendari dan telah diedarkan sebanyak 1 (Satu) paket shabu di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Punggaloba Kec. Kendari Barat Kota Kendari.

“Tersangka mengaku bahwa sudah 2 kali menerima paket shabu dari lelaki inisial D dan tersangka mengaku mendapat imbalan Rp 1.000.000 apabila berhasil mengedarkan paket shabu dari lelaki inisial D,”tuturnya.

Akibat tindakannya ini tersangka AF melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter : Yudhistira
Editor      : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *