KENDARIAKTUAL.COM, WANGI-WANGI- Pendaftaran bakal calon (balon) Bupati dan Wakil bupati, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibuka pada tanggal 4-6 September 2020.
Yang sebelumnya akan dilakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) pada tanggal 28 Agustus sampai 3 September 2020 sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5.
Selanjutnya pada tanggal 4 hingga 8 Agustus 2020 diumumkan dokumen pasangan calon dan dokumen calon untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat.
Verifikasi dokumen calon dilakukan pada tanggal 6–12 September 2020, dan pemberitahuan hasil verifikasi tangga 13-14 September 2020.
Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon tanggal 14-16 September 2020. Pengumuman perbaikan dokumen syarat calon tanggal 14-22 September 2020, dilanjutkan dengan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon pada 16-22 September 2020.
Sementara untuk penetapan paslon tanggal 23 September 2020 dan pengundian nomor urut pada tanggal 24 September 2020.
Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, saat ini pihaknya sementara melakukan sejumlah persiapan dalam rangka menghadapi tahapan pendaftaran.
“Terkait dengan pencalonan ini, kami akan undang untuk membicarakan hal-hal teknis tentang proses pendaftaran nantinya. Kami juga bakal melakukan rapat kordinasi (rakor) bersama dengan berbagai pihak atau stakeholder,”katanya saat ditemui di aula villa Nadila, Kecamatan Wangiwangi, dalam sosialisasi persyaratan pencalonan dan syarat calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi tahun 2020, Kamis (13/8/2020).
Abdul Rajab juga menjelaskan jika sosialisasi yang dilakukan itu, juga merupakan salah satu langkah menghadapi proses pendaftaran balon.
“Pada intinya diharapkan dengan dilakukannya sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon ini, agar partai politik, Liaison officer (LO) dan gabungan partai politik menyiapkan berkas calonnya dengan baik. Sesuai dengan peraturan yang ada sehingga memenuhi syarat,”ujarnya.
Ditempat yang sama, Komisioner KPU Provinsi Sultra, Iwan Rompo menyampaikan, sosialisasi ini juga sekaligus untuk mastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan memenuhi sebagaimana amanat perundang-undangan.
“Dan juga aman dari sisi penerapan prosedur pencegahan Covid-19, sesuai amanat PKPU 6. Didalamnya juga mengatur tentang pertemuan dalam ruangan harus separuh dari daya tampung. Begitu halnya juga diluar ruangan, harus memperhatikan social distancing, karena semua tahapan sekarang tidak bisa tanpa itu. Pada intinya kita berharap, agar semua mengerti tugasnya. Supaya tanggal 4 hingga tanggal 6 itu tidak ada masalah,”tutupnya.
Reporter : La Ode Suhardin
Ketgam : Sosialisasi – Sosialisasi persyaratan pencalonan dan syarat calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi tahun 2020, Kamis (13/8/2020).