KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Mencuri diatas kapal Tongkang Takbut Bintang Rejeki, warha Keluarahan Jati Mekar KNW (28) ditangkap Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, Selasa (12/7/2022) dibawah jembatan teluk Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kronologi terjadinya pencurian berawal pada Senin (11/7/2022) pelapor naik ke kapal Tongkang Takbut Bintang Rejeki – 2 untuk melanjutkan pekerjaan Las penutup Menhol Tongkang, namun setelah berada di atas kapal Tongkang, barang berupa besi Plat ukuran 130 Cm x 130 Cm dengan tebal 12 mm dan penutup menhol dengan ukuran diameter 0,7 m x 1 m yang ada diatas Kapal Tongkang Takbut Bintang Rejeki – 2 sudah tidak ada di tempatnya.
Akibat dari kejadian tersebut kata Kasat Reskrim, PT. Buana Banua Shipping selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 juta dan atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya pada Kantor Kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa terjadi pencurian tersebut selanjutnya Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tersangka kemudian ditangkap dibawah jembatan teluk kendari dan dibawa ke polsek Kawasan Pelabuhan Kendari. Setelahnya pelaku diserahkan ke Satreskrim Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Rabu (13/7/2022).
Keterangan tersangka tutur Kasat Reskrim,pencurian dilakukan oleh 4 orang yaitu, KNW, M, A dan F. Adapun cara pelaku melakukan pencurian dgn cara mengambil besi plat di kapal tongkang dengan cara bersama-sama mengangkat besi plat tersebut dengan menggunakan gerobak yang ada di dalam pelabuhan pengkalan perahu, kemudian disimpan dipinggir jalan.
“Adapun untuk tiga tersangka lainnya sementara masih dalam tahap pengejaran yakni Sdr. M, Sdr. F dan Sdr. A.
Akibat dari tindakannya ini tersangka KNW telah melanggar Pasal 363 KUHP dan terancam 5 tahun kurungan penjara, “tuturnya.
Reporter : Yudhistira
Editor : Wahyu