KENDARUAKTUAL.COM, KENDARI – Satuan Resnarkoba Polresta Kemdari berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial DS (25) disebuat rumah kos di jalan Jenderal Ahmad Nasution Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari, Senin (27/6/2022).
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, kronoli penangkapan bermula pada Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 19.00 Wita anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu disalah satu kamar Kost diJln. Jendral Ahmad Nasution Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu.
“Setelah mendapat info sekitar jam 02.00 wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggerebekan disalah satu kamar Kost dimaksud dan langsung mengamankan seorang lelaki dengan inisial DS.
“Setelah dilakukan penangkapan anggota melakukan penggeledahan dikamar tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika diduga Shabu sebanyak 51 sachet pelastik bening dengan berat bruto 22,63 gram yang disimpan didalam lemari pakaian,”jelasnya pada kendariaktual.com, Jumat (1/7/2022).
Bedasarkan pengakuan pelaku tutur Kasat Narkoba, dirinya diarahkan mengambil paket Narkotika jenis shabu tersebut oleh seseorang lelaki dengan inisial MD yang ditempelkan dipinggir jalan didepan Asrama Haji
Selain itu lanjutnya, tersangka mengaku akan mengedarkan Shabu dengan cara menempelkan paket Shabu tersebut berdasarkan Arahan dari lelaki MD.
‘Tersangka mengaku keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan paket Shabu adalah uang Rp. 100.000/ Gram,”tuturnya.
Akibat dari tindak pindana tersangka DS lanjutnya, tersangka DS melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singjat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Reporter : Yudhistira
Editor : Rasman