Polres Kendari Tangkap Dua Pelaku Pembusuran

Hukum & Kriminal841 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Polresta Kendari berhasil menangkap dua orang pelaku pembusuran di Jalan La Ode Hadi kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Senin (16/5/2022) lalu. Dua tersangka pembusuran tersebut Fadil Setiawan (19) dan Ahmad Saputra (17).

Kapolres Kendari Kombes M Eka Faturahman mengarakan, dua tersangka yang berhasil ditangkap ini salah satunya bekerja sebagai buruh bangunan sedangkan satunya lagi tidak bekerja.

Dari hasil penangkapan ini ungkapnya, pihak kepplisian berjasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah mata busur dengan Panjang 10 cm, dengan rambut yang terikat dibawah mata busur terbuat dari tali ravia berwarna merah.

“Tindakan dua pelaku ini menyebabkan satu orang korban bernama M Ferdiansyah yang terkena busur dirusuk sebelah kirinya,”jelasnya pada kendariaktual.com, Rabu (18/5/2022).

Akibat dari tindakannya ini tutur mantan Diresnarkoba Polda Sultra ini, telah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Adapun kronologi terjadinya pembusuran terangnya, berawal saat korban dan rekannya Akbar membeli rokok. Kemudian karena merasa takut Akbar meminta ditemani korban M Ferdiansyah.

“Saat keluat berboncenganembelo rokok Akbar dan M Ferdiansyah berpasangan dengan mobil Avanza dijalan. Saat itulah kaca mobil terbuka dan dari dalam mobil sebuah anak busur dilepas dan menancap dipinggang kiri korban,”terangnya.

Reporter : Yudhistira
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *