Curi Motor, Warga Lapulu Dibekuk Reskrim Polresta Kendari

Hukum & Kriminal566 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Seorang pria Iwan Sabara warga Kelurahan Lapulu kecamatan Abeli dibekuk oleh anggota reskrim Polres Kendari serelah mencuri sebuah sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, tersangka ditangkap oleh satu reskrim polresta Kendari pelaku telah melakukan pencurian sebuah sepeda motor pada Januari 2022 di Kelurahan Anggalomelai Kecamatan Abeli.

“Tersangka mencuri motor ini berawal saat dia berleliling kemudian melihat kendaraan tidak terkunci leher kemudia motir tersebut olej tersangka didorong menjauh dari rumah korban,”jelasnya pada kendariaktual.com, Senin (9/5/2022).

Berdsarkan pengakuan dari tersangka ungkapnya, dia mencuri motor teesebut untuk dipakai sendiri karena tidak memiliki motor. Akibat dari hal ini korban menderita kerugian materil sebesar Rp 28. Juta.

Akibat tindakannya ini tuturnya, Iwan Sabara melanggar pasal KUHP 363 dengan ancaman hukuman penjara maksomal 7 tahun.

Reporter : Yudhistira
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *