22 Rumah Ibadah Terima Hibah dari Pemkot Kendari

Kendari358 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Sebanyak 22 rumah ibadah, satu taman pengajian Al Qur’an dan enam organisasi masyarakat di Kota Kendari mendapatkan dana hibah sebesar Rp 2,4 miliar dari pemerintah Kota Kendari.

Penanda tanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kota Kendari dengan pengurus rumah ibadah dan organisasi keagamaan/kemasyarakatan tahun 2022 disaksikan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (22/3/2022).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dalam sambutannya mengatakan, penyerahan dana hibah lebih awal dilakukan karena beberapa pertimbangan salah satunya agar dana hibah ini bisa segera digunakan.

“Di triwulan pertama ini kami memprioritaskan walaupun di tengah keterbatasan dan banyaknya kebutuhan pembangunan di Kota Kendari,” katanya.

Wali Kota Kendari menambahkan, penanganan rumah ibadah di Kota Kendari merupakan salah satu tugas Pemerintah Kota Kendari, sehingga penyerahan hibah ini sebagai wujud tanggungjawab itu.

“Rumah ibadah di Kota Kendari mencapai ratusan, itu adalah tugas kami (pemerintah kota) untuk bagaimana semuanya bisa bergerak tumbuh secara bersamaan tapi pemerintah kota juga mempunyai keterbatasan apalagi di situasi pandemi sekarang ini,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Hendra Jaya melaporkan bahwa momen ini menjadi ajang silahturahmi antara Pemerintah Kota Kendari dan pengurus rumah ibadah.

“Dalam tahun 2022 dana hibah untuk rumah ibadah dan organisasi keagamaan/ kemasyarakatan yang akan di serahkan sebesar Rp. 2.430.000.000,- yang akan di salurkan kepada 22 rumah ibadah, 1 taman pengajian al-quran, 6 Organisasi masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Asisten I, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Kendari dan para pimpinan organisasi agama/ kemasyarakatan.

 

Penulis: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *