DPRD Kendari Terima Penghargaan JDIHN dari Kemenkumham

Kendari668 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari terima penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa (22/3/2022).

Diungkapkan Humas DPRD Kendari, Bobi Adrian Sabara, penghargaan ini terkait kewajiban pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan juga kerjasama dalam proses Pembentukan Peraturan Daerah di 2021.

“Pemberian penghargaan anggota JDHIN adalah untuk memotivasi dan mendorong realisasi pemenuhan hak – hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah, terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum,” terangnya.

Lebih lanjut Bobi menjelaskan, hak dasar di bidang hukum yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIHN berbasis pemanfaatan teknologi dan komunikasi.

Dia menambahkan, JDHIN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

 

Reporter : Nurul
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *