Perekaman dan Pencetakan Kartu Identitas Anak di Kendari Capai 34 Persen

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Hingga Maret 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari telah merekam dan mencetak kartu identitas anak (KIA) hingga 34 persen. Jumlah ini telah melebihi target sebesar 30 persen.

Untuk meningkatkan layanan KIA, Disdukcapil melakukan perekaman dan pencetakan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kendari, Kamis (10/3/2022).

Kepala Disdukcapil Kota Kendari Iswanto Donge mengatakan, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak, serta memberikan perlakuan non diskriminatif karena anak memiliki kartu identitas sendiri sebagai WNI.

“Kegunaan kartu identitas anak sangat banyak manfaatnya, ketika terbit kartu identitas anak itu sudah diyakinkan bahwa, identitas anak itu sudah semua terkoneksi di sekolah utamanya di pusat data Dapodiknya itu sudah pasti sama, karena sebelum ada kartu identitas anak masih biasa ada perbedaan antara yang data dapodik dan akte kelahiran,” ujar Kadis Dukcapil Kota Kendari.

Dia juga menambahkan, dengan adanya kartu identitas anak diharapkan tidak terjadi kesalahan lagi dalam penulisan ijazah.

“Kemudian itu sudah tentu dari identitas anak mau kemana saja tidak harus bawa-bawa kartu OSIS ataupun kartu mahasiswa, cukup kartu identitas anak sudah bisa dipergunakan misalnya perjalanan keluar kota cukup dengan kartu identitas anak,” tambahnya.

Tidak hanya sebagai data penduduk, KIA juga memiliki banyak manfaat bagi anak, di antaranya digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah dan sebagai syarat mengurus perbankan bila anak ingin memiliki tabungan sendiri.

Selain itu, KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS serta mengurus klaim asuransi. Misalnya, anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA bisa dijadikan alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan.

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses layanan publik secara mandiri. Sejak 2016, pemerintah sudah menerapkan KIA dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

 

Penulis: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *