KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019 lalu atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Titing Suryana Saranani alias Tie Saranani ditahan oleh Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sabtu (12/2/22) di jalan Madusila Dermaga the raja, Kota Kendari Pukul 00:19.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Inteljen, Kejari Kendari Bustanil N Arifin yang baru saja menjabat beberapa bulan lalu. Dan saat dikonfirmasi oleh Britakita.net dirinya menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sultra dengan Nomor 82/PID.SUS/2019/PT KDI.
“Didalam putusan tersebut memerintahkan untuk mengadili yang bersangkutan,” ungkapnya pada kendariaktual.com, Sabtu (12/2/2022) dini hari.
Lanjut Mantan Kasipidsus Konawe itu mengatakan bahwa Tie Saranani harus menjalani hukumannya sesuai Putusan Pengadilan. Atas Kasus UU ITE, dimana dalam kasus tersebut Wanita berusia setengah Abad itu dilaporkan oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Zamrun.
“Atas putusan Pengadilan Tinggi Sultra, Tie Saranani itu dijatuhkan hukuman Penjara selama Empat Bulan dengan denda Rp 5 Juta, Subsider Tiga Bulan Penjara,”terangnya
Saat ditanya kenapa baru saat ini Tie Saranani baru di Eksekusi oleh Kejari Kendari, dimana diketahui Wanita yang aktif mengkritisi Pemerintah melalui Media Sosial itu telah menjadi DPO kurang lebih Empat Tahun. Kasi Intelejen hanya menjawab ini sudah menjadi tugasnya.
“Kenapa baru ditangkap sekarang saya tidak bisa jawab, pastinya ini sudah menjadi tugas saya sebagai Aparat Penegak Hukum,” ujar Jaksa yang penah mendapatkan Penghargaan atas Kinerjanya menangani kasus Korupsi di Kejari Konawe.
Penulis : Wahyu