KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Persoala tata ruang di Kota Kendari sudah terjadi sejak lama yakni 2019 dan masih bergulir hingga kini. Adapun aspirasi masyarakat terkait hal tersebut juga sudah diteruskan ke Pemerintah Kota (Pemkot).
Sehubungan dengan itu, Ketua DPRD Kendari, Subhan mengungkapkan, Pemkot Kendari sudah mengambil langkah – langkah dan kebijakan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan perlu adanya koordinasi dengan kementerian terkait.
“Kita disini (DPRD Kendari) khususnya di Komisi III sudah membahas tentang persoalan tata ruang dengan wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Di rapat itu kita libatkan semua baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satpol PP,” ungkapnya, Selasa (25/1/2022).
Rapat ini, katanya, bertujuan melihat lebih jauh bagaimana persoalan tata ruang di Kendari. Bahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan meninjau langsung beberapa pelaku usaha yang melanggar tata ruang. Termasuk verifikasi dan memberikan surat.
“Setelah verifikasi, dari 44 yang dinyatakan masih melanggar tata ruang sebanyak 17 data terakhir,” terang dia.
Subhan juga menghimbau kepada dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan langkah-langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang, termasuk sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2012 terkait RTRW.
Adapun masih dia, yang menjadi tersangka tentang pelanggaran tata ruang, pihaknya meminta kepada pemerintah agar berkomunikasi dengan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR). Sehingga, dapat dipertimbangkan, namun sebatas konsultasi. Pihaknya tidak memiliki wewenang jika kasus sudah ada di rana hukum.
Tidak itu saja, terang Ketua DPRD Kendari ini, pihaknya juga berkonsultasi terkait rencana pemerintah kedepan baik kondisi teluk Kendari, perkembangan penduduk dan pertumbuhan investasi.
“Selanjutnya bagaimana kita mengawal tentang kinerja pemerintah kota terhadap 17 pelanggar tata ruang, dan berharap mereka bisa proaktif,” jelasnya.
Adapun Pansus, kata Subhan, belum dibutuhkan saat ini. DPRD sendiri hanya menjembatani dan mengusulkan agar terjadi sepakat dan tidak ada lagi yang terjadi seperti pemilik RM Kampung Mangrove, dimana dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar tata ruang.
Reporter : Nurul
Editor : Rasman