KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari memindahkan proses perekaman E KTP di Kantor Camat. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya antirian panjang di kantor Disdukcapi Kota Kendari.
Kepala Disdukcapil Kota Kendari Asni Bonea mengatakan, dimas pandemik seperti sekarang ini tentunya protokol kesehatan menjadi perrhatian utama. Jadi dengan memindahkan pelayanan perekaman E-KTP ke kantor camat menjadi salah satu langkah penerapan Social Distancing.
“Sebelum masa pandemik covid 19 ini kami melayani perekaman E-KTP di kantor DIsdukcapil Kota Kendari. Tetapi setelah melihat perkembangan banyaknya antrian di kantor kami maka kami pindahkan ke kantor camat, “jelasnya, di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2020).
Disetiap kantor camat di Kota Kendari terangnya, telah ditempatkan petugas-petugas Disdukcapil Kota Kendari yang siap melayani masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman E-KTP.
“Kami tentunya berharap seluruh petugas kami yang ada di setiap kecamatan, dapat memberikan pelayanan secara maksimal bagi masyarakat. Sehingga proses perekaman E-KTP bisa berjalan secara maksimal,”ujarnya.
Dituturkannya, setiap harinya proses perekaman E-KTP bisa mencapai 40 sampai 50 orang warga. Jumlah ini tentunya sangatlah besar jika dilakukan proses perekaman di Kantor Disdukcapil Kota Kendari.
“Sejauh ini proses perekaman E-KTP di kantor camat berjalan dengan baik. Masyarakat yang melakukan perekaman E-KTP bisa terlayani secara maksimal,”tuturnya.