KENDARIAKTUAL.COM, ANDOOLO – Keberatan akan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2021 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengolah Lokal Batu Moramo (FKPLBM) Konawe Selatan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD setempat, Selasa (21/12/2021).
Ketua FKPLBM Suparjo mengatakan, Perda dan Perbup tersebut jika diberlakukan sangat memberatkan bagi pengusaha lokal yang menjadi mata pencaharian masyarakat setempat.
“Karena penerapan harga batu dalam Perbup itu Nomor 29 tahun 2021 itu yang nilainya Rp75 ribu per meter kubik sangat tinggi,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Selasa (21/12/2021).
Suparjo berharap, pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kenaikan harga dalam Perda dan Perbup yang diakibatkan dari kenaikan pajak.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemda Konsel, Budi Yuliarto Silondae menyampaikan, penerapan Perda dan Perbup telah sesuai dengan hasil konsultasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
“Tapi kita juga membutuhkan masukan dari pihak pengusaha terkait dengan cost produksi, agar menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan nilai dalam Perda dan Perbup, serta harga jual sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur,” paparnya.
“RDP yang digelar merupakan kajian selanjutnya yang akan diajukan kepada Pemprov Sultra. Penetapan 10 persen merupakan kajian umum,” tambahnya.
Sementara Anggota DPRD Konsel, Wawan Suhendra mengungkapkan, untuk menurunkan harga perlu di analisa kembali isi dalam Perda maupun Perbup.
“Perlu adanya asosiasi terkait dengan naiknya harga, adanya kerja sama antar pengusaha lokal dan pengusaha kreser dengan pemerintah daerah dalam peningkatan PAD,” ungkap Wawan Suhendra.
Sedangkan Wakil Ketua I DPRD Konsel Armal menuturkan, blFKPLBM harus membuat asosiasi yang dapat menjembatani setiap kenaikan harga untuk perbaikan tata niaga dalam mineral bukan logam dan batuan.
“DPRD siap memfasilitasi untuk mempertemukan antara pihak FKPLBM dengan pihak Virtue Dragon, karena perusahaan besar adalah sebagai patokan dalam menentukan kenaikan harga, khususnya batu kapur sebagai bahan baku smelter,” pungkas Armal.
Sementara itu, di akhir rapat Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo memberikan kesimpulan, apa yang menjadi usulan pengusaha lokal batu Moramo agar ada kajian atau analisis secara tertulis sebagai dasar bahan konsultasi kepada Pemprov Sultra.
“Kami akan menunggu tindak lanjut dari pengusaha lokal, dan akan diadakan kembali pertemuan berikutnya,” tutup Irham Kalenggo.
Reporter : Ari
Editor : Rasman