KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Polemik resufle kepengurusan KONI Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua La Ode Suryoni terus berlanjut. Kali ini mantan sekretaris umum (sekum) KONI Sultra Eryckson Ludji angkat suara terkait hal ini.
Menurut Eryckson, dirinya tidak melihat siapa yang salah dalam persoalan resufle pengurus KONI Sultra. Tetapi dirinya mau mendudukan persoalan ini sesuai dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI serta Peraturan Organisasi (PO).
Jika merujuk dalam AD / ART dan PO KONI ungkapnya, dalam melaksanakan resufle pengurus KONI Sultra haruslah dilakukan melalui pleno pengurus. Hal ini tentunya memunculkan pertanyaan, apakah Plt Ketua KONI Sultra La Ode Suryono dalam melakukan Resufle ini sudah melalui pleno atau tidak.
“Jika resufle pengurus ini dilakukan melalui pleno maka apa yang dilakukan oleh Plt Ketua KONI Sultra sydah benar. Tetapi jika tidak melalui pleno maka saya sebagai salah satu tim perumus penyusunan PO KONI menyatakan secara tegas hal tersebut telah melanggar AD / ART maupun PO,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Sabtu (4/12/2021).
Eryckson menuturkan, jika tidak melalui Pleno maka keputusan yang dikeluarkan KONI pusat yang mengeluarkan SK kepengurus KONI Sultra tersebut memliki ruang untuk digugat di Badan Abritase Olahraga Republik Indonesia (Baori). Kenapa demikian ? karena keluarnya sk tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan melanggaran AD/ART KONI.
“Jadi segala persoalan yang terkait sengketa kepengurusan olahraga seluruhnya ke Baori. Jadi kalau memang ada yang menganggap apa yang dilakukan oleh Plt KONI ini melanggaran dan tidak sesuai dengan prosedur dapat langsung melayangkan gugatan ke Baori lembaga yang mengurus persoalan sengketa organisasi olahraga, “tuturnya.
Reporter : Erviana Hasan
Editor : Wahyu