KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Melandainya angka kasus pandemi Covid-19 di Sulawesi Tenggara (Sultra). Membuat pemerintah mengeluarkan izin pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Sultra Asrun Lio menjelaskan. Pelaksanan PTM terbatas jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masih terus dalam pemantauan pihak Dikbud Sultra.
“Saat ini memang untuk sekolah di wilayah Sulawesi Tenggara sudah bisa melaksanakan proses belajar mengajar namun masih secara terbatas. Kami juga sudah mengizinkan hal itu, dan sudah ada surat edaran juga dari pak Gubernur sejak tiga puluh Oktober lalu,” kata Asrun pada kendariaktual.com, Jumat (12/11/2021).
Dia menambahkan, pelaksanaan PTM terbatas juga harus memenuhi beberap syarat dan ketentuan. Diantaranya, penyediaan sanitasi, tempat cuci tangan serta air bersih di lingkungan sekolah yang melaksanakan PTM terbatas.
“Proses pembelajaran tatap muka ini tentu dibatasi oleh beberapa hal misalnya. Sekolah harus bisa menjamin bahwa di lingkungan sekolah sudah tersedia sanitasi, tempat cuci tangan, dan air bersih,” ungkapnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, dalam mengikuti proses PTM para siswa juga diminta untuk mematuhi aturan PTM dengan menyodorkan surat izin orang tua kepada pihak sekolah. Serta untuk menjaga kestabilan jumlah siswa yang berkerumun, pihak sekolah juga memberlakukan pembagian kelas secara berkala.
“Untuk pelaksanaan pembelajarannya juga harus dengan izin orang tua siswa. Dan sekolah memberlakukan pembelajaran paruh waktu, artinya para siswa dibagi dengan kapasitas kelas sebanyak 50 persen dari kelas normal,” ujarnya.
Sementara itu ditemui secata terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai menuturkan, pihaknya terus melakukan pengawasan terkait perkembangan proses PTM secara terbatas.
“Keputusan untuk pelaksanaan PTM itu sebenarnya ada di level pemerintah daerah masing-masing. Jadi Dinas Pendidikan yang nantinya akan mempertimbangkan proses tatap muka dengan perkembangan Covid-19,” tuturnya.
Pemberlakukan pembelajaran secara daring menurutnya juga berdampak negatif dan berakibat pada gangguan panca indra para pelajar terutama mata. Dikarenakan terlampu sering menatap layar monitor ataupun handphone dalam waktu yang cukup lama.
“Saya kira tidak ada salahnya jika pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota untuk memberikan izin pelaksanan pembelajaran tatap muka ini. Apalagi kita kan sudah berada di level satu dan dua Covid-19. Namun tetap dalam pelaksanan kita harus mengutamakan protokol kesehatannya,” jelasnya.
Reporter : Erviana Hasan
Editor : M Rasman Saputra