KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan surat perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, untuk menghindari perampok Partai Demokrat dengan cara-cara yang tidak etis.
Ketua DPD Partai Demokrat Sultra Muhammad Endang mengatakan, kedatangannya ingin menyampaikan surat permintaan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Kendari, untuk menghindari perampokan partai Demokrat yang tidak etis dan patut dari kepemimpinan yang sah yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsa, hasil kongres Jakarta tahun 2020.
“Kami kesini berserta kader-kader Partai Demokrat datang untuk menyerahkan surat permintaan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui PTUN, agar terhindar dari perampokan partai, ” ucap Endang, Kamis (11/11/2021).
Endang juga memberikan apresiasi pada majelis hakim PTUN yang menerima mereka dengan baik.
“Ini bentuk aspirasi-aspirasi dan kami lokalisir, sebenarnya yang mau datang ini banyak kalau kita mengikuti pengurus partai,” pungkasnya.
Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu