KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Setelah mengembalikan izin usaha, perusahaan pembiayaan PT. OVO Finance Indonesia (OFI). Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usahanya melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021.
Menanggapi hal tersebut juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK resmi mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT. Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bahwah pengawasan Bank Indonesia (BI).
“Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena pihak perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar pemilik perusahaan. Karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan,” ungkapnya Rabu (10/11/2021).
Sementara itu Harumi Supit l, Head of Public Relations OVO mengungkapkan. OFI adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama “OVO”.
“Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tegasnya.
Dihubungi secara terpisah, Menurut Maulana Yusup Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Sulawesi Tenggara (Sultra) pihak OFI saat ini juga sudah tidak bisa beroperasi sebagai penyelenggara jasa keuangan. Dan untuk diketahui berdasarkan data OJK Sultra OFI belum memiliki jaringan kantor perusahaan di Sultra.
“Kalau sudah dicabut berarti tidak bisa beroperasi sebagai finance, untuk kewajiban debitur diselesaikan sesuai perjanjian. berdasarkan data kita, OFI belum ada jaringan kantor di Sultra,” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat yang telah menggunakan jasa layanan ataupun produk dari OFI agar segera menghubungi pihak perusahaan untuk proses penyelesaian hak dan kewajibannya.
“pencabutan usaha OFI telah diproses sesuai ketentuan, apabila ada masyarakat yang menggunakan layanan atau produk dari OFI finance segera menghubungi perusahaan dimaksud untuk proses penyelesaian hak dan kewajibannya,” pungkasnya.
Reporter : Erviana Hasan
Editor : M Rasman Saputra