KENDARIAKTUAL.COM, BURANGA – DPRD Kabupaten Buton Utara (Butur) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mematuhi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan pejabat eselon II, III dan IV yang dinon job 3 September lalu.
Anggota DPRD Kabupaten Butur Rahman mengatakan, sebagai fungsi pengawasan DPRD memiliki wewenang untuk melakulan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Maka dari itu, rekomendasi dari KASN ini harus dijalankan oleh Pemkab Butur.
Rahman mengungkapkan, KASN telah melayangkan teguran yang ke-dua kalinya kepada pemerintah Kabupaten Butur yang dinilai melanggar sistem merit pada pelantikan tersebut
“Kami meminta agar pemerintah daerah untuk menyelesaikan polemik Rekomendasi KASN tersebut karna kita tidak ingin polemik ini berlama-lama dan berdampak luas,” ungkapnya pada Kendariaktual.com, Rabu (3/11/2021).
Diyakininya, Bupati akan berani mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan KASN tersebut
“Saya yakin, pak Bupati orang yang bijak, paham aturan dan tentu akan memberikan contoh yang baik untuk daerah tercinta ini,” ujarnya
Selain itu, Ketua PKB Butur itu juga berharap, apapun keputusan Bupati, semoga jangan ada yang dirugikan karna kita tau bersama bahwa Butur ini ingin maju
“Mari kita fokus, masih banyak agenda lain yang harus dilaksanakan seperti, APBD induk yang belum dibahas,” harapnya
Reporter : Denny
Editor : M Rasman Saputra