KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – DPRD kota Kendari meminta Pemerintah setempat untuk menaikkan pajak Minum Beralkohol (MB) di Ibukota Sulawesi Tenggara ini. Usulan ini disebabkan, tingkat kriminalitas yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi MB di Kota Kendari semakin meningkat.
Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim mengatakan, tidak bisa dipungkiri pajak MB menjadi salah satu sumber pemasukan PAD buat pemerintah Kota Kendari dari sektor pajak retribusi. Tetapi MB belakangan ini sudah mulai meresahkan masyarakat Kota bertakwa.
“Kalau saya menilai salah satu hal yang perlu disikapi saat ini adalah bagaimana menaikkan pajak MB. Sebab dengan begitu, naiknya pajak MB akan bedampak pada naiknya harga MB dan membuat masyarakat yang mengkonsumsi MB berfikir untuk membeli karena harganya mahal,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Kamis (6/8/2020).
Untuk menaikkan pajak MB ini diakuinya, membutuhkan payung hukum yang jelas guna menerapkannya. Tetapi hal ini tidak terlalu rumit, karena melalui Peraturan Wali Kota saja menaikan pajak MB bisa diatur regulasinya.
“Kalaupun nantinya dibutuhkan untuk dibuatkan peraturan daerah, saya sebagai anggota DPRD kota Kendari akan menjadi orang pertama yang menyetujui penaikan pajak MB di Kota Kendari,”ujarnya.
Namun begitu tuturnya, sebelum dinaikan pajak MB. Pemerintah Kota Kendari hendaknya bisa melakukan langkah-langkah yang positif guna mengawasi peredaran MB di Kota Kendari. Sebab, dampak dari mengkonsumsi MB bisa menimbulkan tindakan kriminalitas.
“Harus ada kontrol yang jelas dari tim yustisi terkait peredaran MB di Kota Kendari. Dengan begitu bisa membantu pihak keamanan untuk menekan tingkat kriminalitas,”tuturnya.
Reporter : Rezky
Haaa๐๐๐๐ Koq solusi mnekan angka kriminalitas dgn menaikan pajak Minuman beralkohol… Alkohol itu candu, sberapa besarpun kau naikan, org yg udh kcanduan pasti mngusahakan dgn mnghalalkan segala cara…berarti mnambah kejahatan baru donk. Cerdas dikit napa, ya!!!