KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 951,27 gram, Rabu (5/8/2020). Pemusnahan sabu-sabu ini dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan Kepala BNNP Sultra Brigjen Ghiri Prawijaya, dan beberapa pejabat pihak terkait.
Brigjen Pol Ghirii Prawijaya mengatakan, pemusnahan barang bukti hari ini merupakan pemusnahan yang ketiga ditahun ini, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 246,55 gram dan barang temuan narkotika jenis sabu sebanyak 704,62 gram
“Jadi total seluruh barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini sebanyak 951,27 gram sabu,”jelasnya, saat pelaksanaan pemusnahan barang bukti dikantor BNN Sultra, Rabu (5/8/2020).
Diungkapkannya, tujua pemusnahan barang bukti ini untuk mencegah terjadinya penyalah gunaan barang bukti, selain itu juga merupakan rangkaian proses penyidikan dimana barang bukti yang sudah mendapatkan ketetapan status dari kejaksaan negeri untuk dimusnahkan.
“Sejak Januari 2020 ini kami BNN Provinsi Sultra telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 kg 264,18 gram,”terangnya.
Reporter : Rezky