KENDARIAKTUAL – KENDARI – Kantor Inspektorat Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa ditutup, lantaran salah satu pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19. Penutupan itu dilakukan, oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra, Rabu (5/8/2020).
Plt Kepala Dinkes Sultra, dr. Muhammad Ridwan menjelaskan, penutupan tersebut dilakukan sebagaimana regulasi yang telah ditetapkan, dalam penanganan serta memutus penyebaran virus corona atau Covid-19. Penutupan itu pun, akan dilakukan, hingga 7 hari kedepan.
“Penutupan kantor sudah sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tempat itu,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil penelusuran tracking report yang dilakukan pihaknya, pegawai Inspektorat Sultra yang terkonfirmasi positif Covid-19, diduga terpapar setelah melakukan perjalanan dinas luar kota.
Temuan satu kasus positif tersebut, katanya, bermula saat seminggu sebelumnya dilakukan Rapid Tes terhadap seluruh pegawai pada lingkup Instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
“Dari situ, salah satu pegawai Inspektorat reaktif. Dan dilakukan tes swab, dan pada hari itu juga hasilnya positif. Sekarang pegawai tersebut telah di bawa ke ruang isolasi,” tutupnya.
Untuk diketahui jumlah konfirmasi kasus positif yang dirilis Gugus Tugas Covid 19 Sultra, hingga Selasa 4 Agustus 2020, kasus Positif berjumlah 859 dengan 70 kasus baru, dalam perawatan 224 orang, sembuh 601 orang dan meminggal 14 orang.
Reporter: Muhammad Anca